Serahkan Akta Nikah, Husler Apresiasi Sistem Jemput Bola Disdukcapil

oleh -3.863 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Guna mensukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan bagi penduduk non Muslim di Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan jemput bola dan mensosialisasikan kebijakan Administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan massal bagi masyarakat non muslim, Selasa (15/10/2019), di Pura Jagat Kerti Yasa Lakawali, Kecamatan Malili.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur, Oksen Bija, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Habil Unru, Camat Malili, Nursaifullah, Kepala Desa Lakawali, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Masyarakat dan undangan yang hadir pada acara tersebut.

Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler mengatakan, dengan adanya kegiatan pelayanan jemput bola dan sosialisasi administrasi penduduk ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat yang sudah menikah, namun belum memiliki catatan sipil serta memberikan motivasi dan kesan kepada masyarakat non Muslim bahwa untuk mendapatkan dokumen yang sah menurut negara, yaitu akta perkawinan bisa diakses dengan mudah.

“Pemerintah daerah telah memberikan keringanan dalam mengurus sejumlah administrasi penduduk sampai turun lapangan jemput bola dalam pengurusan seperti akta kelahiran dan kematian serta akta perkawinan secara agama sudah sah, namun secara hukum masih belum, karena kesadaran umat yang masih kurang dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya pelayanan jemput bola dan sosialisasi administrasi pendududuk ini, masyarakat bisa mengetahui dan menyadari pentingnya untuk mengurus semua administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan akta nikah maupun akta kematian, sehingga ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Luwu Timur juga memperhatikan hal-hal yang terkecil. Mulai kita lahir sampai meninggal semuanya tercatat di Disdukcapil. Ini menandakan begitu pentingnya dokumen-dokumen kependudukan.

“Saya berharap, agar pasangan yang telah memiliki dokumen pernikahan untuk disimpan dengan baik. Karena dokumen itu akan sangat dibutuhkan dalam kepenguruaan dokumen kependudukan di masa yang akan datang,” tutup Husler.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim.

“Selain pelayanan akta perkawinan itu sendiri, juga dilangsungkan pelayanan kartu keluarga, KTP/Surat keterangan akta kematian dan kartu identitas anak (KIA),” ujarnya.

Oksen juga mengatakan bahwa, peserta yang mendaftar sebanyak 80 pasangan suami-istri, sedangkan yang dicatatkan sebanyak 40 pasangan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Luwu Timur menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada salah satu peserta. (hms/ikp/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *