Kasus GHPR di Luwu Timur Meningkat, Warga Diminta Waspada

oleh -1.785 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Tingginya populasi hewan ternak peliharaan terutama anjing berdampak pada meningkatnya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Luwu Timur dalam kurun waktu enam tahun terakhir yakni tahun 2014 – 2019.

Data dari Komda Zoonosis/Rabies Kabupaten Luwu Timur, yang merujuk pada laporan dari masing-masing Puskesmas terlihat trend kenaikan  kasus GHPR ini dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan.

Untuk tahun 2014, kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Luwu Timur mencapai 407 kasus dengan 1 kasus rabies, tahun 2015 meningkat menjadi 465 kasus GHPR, Tahun 2016 bertambah lagi jadi 467 dan 2 kasus rabies, Tahun 2017 meningkat lagi jadi 525 kasus dan 3 terdeteksi rabies, 2018 naik menjadi 557 Kasus GHPR dan tahun 2019 bertambah menjadi 628 Kasus GHPR dan 1 rabies. Sementara untuk tahun 2020 ini, bulan Januari – Februari kasus GHPR telah mencapai 43 Kasus dan 1 pasien meninggal dunia.

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Luwu Timur GHPR ini tersebar di hampir seluruh kecamatan meski dalam jumlah kasus yang berbeda. Kecamatan Tomoni Timur tercatat berada di urutan pertama dengan kasus GHPR terbanyak disusul Kecamatan Wasuponda, lalu Kecamatan Angkona, Mangkutana dan Kecamatan Burau.

“Dengan meningkatnya kasus GHPR ini dari tahun ke tahun, bahkan ada yang meninggal dunia, maka Luwu Timur sudah dapat dikategorikan dalam endemis rabies. Itulah sebabnya, kita berupaya agar kasus GHPR ini bisa diminimalkan“ terang Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Rosmini Pandin, Senin (17/02/2020) malam melalui WhatsApp.

Ia juga meminta warga Luwu Timur untuk waspada dengan hewan peliharaan penyebar Rabies utamanya anjing, jika terjadi gigitan untuk segera berkoordinasi dengan Puskesmas setempat guna dilakukan pertolongan pertama.

Guna menekan laju kasus GHPR ini, maka Komda Zoonosis/Rabies Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat kordinasi (Rakor) lintas sector pengendalian penyakit rabies yang melibatkan semua sector terkait antara lain ; Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, DLH, Dishub, Diskominfo, BPPPD, BPKD, BPBD, Satpol dan Damkar serta Bagian Kesra, yang dipimpin oleh Asisten Eknomi dan Pembangunan, Senfry Oktavianus, Jumat (14/02/2020) pekan lalu, guna membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk meminimalisir semakin bertambahnya kasus GHPR ini.

Beberapa keputusan penting yang dihasilkan pada rapat koordinasi ini antara lain ; rapat koordinasi zoonosis/rabies akan dilaksanakan tanggal 14 setiap bulan, Dinas Kesehatan dan Puskesmas bertanggungjawab melakukan monitoring/observasi terhadap semua kasus gigitan hewan penular rabies(GHPR) hingga 2 tahun, sesuai masa inkubasi rabies antara dua minggu sampai dua tahun termasuk pula menyediakan data valid dan aktual tentang kasus GHPR dan rabies lalu dibuatkan pemetaan.

Sementara untuk Dinas peternakan diminta menyiapkan data valid mengenai populasi hewan penular rabies, jumlah HPR yg telah di vaksin serta pemetaannya sekaligus melakukan upaya pengendalian populasi HPR dengan jalan dikebiri untuk hewan jantan dan eliminasi hewan tak bertuan.

Komda zoonosis/rabies Kabupaten Luwu Timur akan terus melakukan sosialisasi pengendalian rabies sampai ketingkat desa terutama desa-desa yang beresiko tinggi terhadap GHPR. (ikp/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *