Pengawasan di Kecamatan Wotu dan Tomtim, Tim Temukan Obat dan Makanan Kadaluarsa

oleh -1.462 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Tim koordinasi pengawas obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur terus bergerak di lapangan. Hari ini , Jumat (30/04/2021) adalah hari kelima tim melakukan pengawasan, dengan objek pengawasan di Kecamatan Wotu dan Tomoni Timur (Tomtim). Di Kecamatan Wotu pengawasan dilakukan di Pasar Wotu, Kios, super market dan toko-toko yang menjual makanan dan minuman dalam jumlah besar. Sementara di Kecamatan Tomoni Timur, pengawasan difokuskan pada Kios dan supermarket untuk memeriksa makanan, minuman dan obat-obatan yang dijual.

Seperti biasa, tim pengawas dibagi dua kelompok masing-masing tim memeriksa makanan dan tim Pemeriksa obat-obatan termasuk kosmetik.
Pengawasan dimulai di pasar Wotu yang berada persis didepan RSUD I Lagaligo. Tim memeriksa makanan dan minuman yang dijual para pedagang dan juga kosmetik untuk memastikan bahwa barang yang dijual tidak kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya.
Selain di pasar, tim juga memeriksa Kios-kios yang berjejer di depan rumah sakit yang menjual makanan dan minuman seperti biskuit, roti, kue kering serta minuman kemasan.
Hasilnya, tim menemukan beberapa kios yang masih menjual makanan yang sudah kadaluarsa terutama biskuit dan roti serta kue-kue hasil industri rumah tangga yang tidak memiliki PIRT. Terhadap makanan kadaluarsa ini, diminta kepada pemilik kios agar barang yang masih bisa ditukar agar segera dikembalikan kepada distributor dan sebagian lagi dimusnakan di tempat disaksikan oleh Tim pengawasan lalu dibuatkan berita acara.
Andi Polejiwa, selaku ketua tim pengawas makanan meminta kepada pemilik kios agar rutin mengecek barang jualan mereka terutama sejenis roti ataupun biskuit yang cepat kadaluarsa. Jika ditemukan supaya tidak lagi dijual dan segera ditukar dengan barang baru ke agen nya.
“Tolong ibu-ibu perhatikan dengan baik barang jualan ta, kalau sudah kadaluarsa tidak usah dijual karena akan membahayakan jika dikonsumsi,” tegas Andi Polejiwa, kepada pemilik kios di pasar Wotu.
Sementara untuk obat-obatan termasuk kosmetik, tim pengawas tidak menemukan obat atau kosmetik yang kadaluarsa baik di toko maupun di swalayan, hanya beberapa jenis obat keras yang tidak diperbolehkan dijual kecuali di Apotek dan toko obat.
Namun demikian, berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di Kecamatan Tomoni Timur. Di wilayah ini tim pengawas menemukan makanan yang telah kadaluarsa pada beberapa kios yang ada seputaran ibu kota Kecamatan Tomoni Timur. Bahkan tim juga mendapati kios dan super market yang menjual obat secara ilegal mulai obat bebas terbatas sampai obat keras, bahkan ada juga yang telah kadaluarsa. Hal ini dinilai oleh tim sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Terkait obat keras dan kadaluarsa ini, tim kemudian meminta untuk dilakukan tindakan pemusnahan di tempat oleh pemilik toko dengan disaksikan oleh tim pengawas obat dan makanan, lalu dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh ketua tim dan pemilik toko.
Tim juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai obat-obatan yang boleh dan tidak boleh dijual kecuali apotek dan toko obat serta dihimbau agar tidak mudah menerima tawaran dari pihak distributor jika ada yang menawarkan obat-obatan untuk dijual. (ikp/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *