Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Plh. Bupati Luwu Timur, H. Bahri Suli didampingi kepala OPD lingkup Pemkab Lutim mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, di Aula Media Center Dinas kominfo, Rabu (24/02/2021).
Sosialisasi secara virtual tersebut diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan melaluiĀ Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertujuan untuk menyampaikan poin-poin penting sekaligus filosofi Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si dalam pemaparannya menyampikan, latar belakang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 ialah UU Cipta Kerja dimana secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi dan bagaimana pengadaan barang dan jasa ialah salah satu penggerak berputarnya roda perekonomian.
“Ada 11 klaster UU Cipta Kerja, bukan tidak ada kaitannya dengan hubungan riset dan inovasi malah kami sudah mengembangkan katalog inovasi dan kami mengambil yang utama yaitu klaster kemudahan dan perlindungan UMK dan kemudahan berusaha,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP, Sarah Sadiqa, SH. M.Sc menyampaikan poin perubahan kebijakan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ialah bagaimana Usaha Mikro Kecil Koperasi harus tumbuh dan juga mendapatkan kesempatan peluang yang sebesar-besarnya terutama didalam PBJ.
“Terkait SDM dan kelembagaannya, begitu banyak tantangan, kami mengharapkan SDM dan kelembagaan BBJ itu akan semakin lama semakin meningkat dan semakin baik,” harap Sarah. (ikp/kominfo)