Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan RSUD I Lagaligo Wotu, Senin (14/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, bersama tim penegak perda Satpol PP, Dinas Kesehatan dan RS Ilagaligo Wotu.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk pengunjung dan pegawai rumah sakit, mematuhi ketentuan tentang larangan merokok di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP, Baharuddin mewakili kasatpol PP Luwu Timur memberikan pengarahan kepada seluruh personel yang terlibat.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kegiatan harus dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi etika pelayanan publik serta menjaga hubungan baik dengan pihak rumah sakit dan masyarakat.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang sebelumnya digelar di kantor satpolpp bersama pihak Staf Ahli Bupati, RSUD I Lagaligo, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Luwu Timur.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa diperlukan langkah pengawasan terpadu dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR, khususnya di area-area yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Menurut Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, kegiatan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa kawasan rumah sakit adalah area steril dari asap rokok. Ini bukan semata-mata soal larangan, tetapi bentuk perlindungan terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di lingkungan yang sehat dan aman. Kami juga menginginkan terbangunnya budaya disiplin dan kesadaran kolektif tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah,” ujar Ibrahim.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap Perda KTR akan terus dilakukan secara berkala di berbagai tempat umum lainnya, termasuk fasilitas pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, dan ruang publik lainnya yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Lebih lanjut, Ibrahim Yakub menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (ikp-humas/kominfo-sp)