Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengemis jalanan berkedok “manusia silver” di sejumlah titik lampu merah di ibu kota Kecamatan Malili, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bertindak cepat dengan turun langsung ke lokasi untuk memberikan teguran dan pembinaan, Rabu (23/07/2025).
Teguran diberikan kepada Sekelompok Remaja yang mengecat tubuhnya dengan cat warna perak dan melakukan aksi ngamen kepada pengguna jalan di perempatan lampu merah.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri pelaku dan pengguna jalan lainnya.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat (TrantibumLinmas), Yasruddin, S.Sos. MH. menyampaikan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (kamtibmas), sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Kabupaten Luwu Timur tentang Ketertiban Umum.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Mengemis di ruang publik apalagi di titik lalu lintas padat seperti lampu merah jelas melanggar ketentuan perda. Ini juga membahayakan mereka sendiri,” tegas Kabid Trantibumlinmas.
Selain bentuk penegakan aturan, kegiatan ini juga merupakan wujud tanggung jawab Satpol PP sebagai aparat penegak perda dan penyelenggara ketertiban umum.
Satpol PP berharap masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang tidak produktif dan melanggar aturan.
Pada kesempatan ini, petugas juga memberikan imbauan secara humanis agar pelaku tidak mengulangi aksinya serta menyarankan untuk mencari usaha yang produktif dan lebih bermanfaat. (ikp-humas/kominfo-sp)