Tingkatkan Literasi Pajak, Bapenda Lutim Edukasi PBJT ke Pengelola Hotel

oleh -149 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur terus mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat, khususnya terkait implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa perhotelan yang mulai diberlakukan sesuai ketentuan terbaru.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan literasi masyarakat yang menyasar langsung pelaku usaha perhotelan, yaitu Wisma Golden House, Wisma Trans, Hotel I Lagaligo, Wisma Punokawan, Wisma Reren, Penginapan Megaria , MJ Guest Houst, dan Pondok Sepuluh, yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama administrasi pajak hotel di wilayah Kecamatan Malili, yang berlangsung di Aula Bapenda, Rabu (30/07/2025).

Kepala Bapenda Luwu Timur yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa mengatakan bahwa, PBJT merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor jasa.

“PBJT atas jasa perhotelan mencakup layanan yang diberikan oleh hotel, penginapan, dan akomodasi sejenis. Pajak ini dikenakan atas jasa yang dikonsumsi masyarakat, dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk memungut serta menyetorkannya ke kas daerah,” ungkap Chaeruddin.

Selain penyuluhan langsung, Bapenda juga memanfaatkan media digital dan cetak dalam menyampaikan informasi terkait PBJT. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman masyarakat terhadap komponen biaya tambahan dalam transaksi jasa perhotelan.

“PBJT bukan jenis pajak baru, namun implementasinya di sektor jasa perlu disosialisasikan secara masif agar dipahami oleh pelaku usaha maupun konsumen. Ini juga bagian dari langkah membangun kemandirian fiskal daerah,” jelas Chaeruddin.

Sebagai bagian dari transformasi digital, Bapenda turut mendorong penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam setiap transaksi jasa perhotelan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kebocoran, serta memberi kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha.

“Dengan meningkatnya literasi dan kepatuhan pajak, Bapenda optimistis sektor perhotelan akan berkontribusi lebih besar terhadap PAD dan memperkuat pembangunan daerah menuju Luwu Timur yang Maju dan Sejahtera,” tandas Chaeruddin.

Dalam kegiatan tersebut, pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, yang turut menguraikan Penegakan Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khususnya PBJT Jasa Perhotelan.

Literasi masyarakat ini juga akan digelar di wilayah Kecamatan Nuha dan Tomoni, dengan tujuan agar para wajib pajak memahami secara utuh mekanisme pengenaan PBJT, termasuk tarif, objek pajak, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan kuis menarik yang berkaitan dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai bentuk evaluasi pemahaman sekaligus untuk meningkatkan antusiasme peserta. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *