Kadis Dukcapil Lutim Tegaskan Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli dalam Layanan Adminduk

oleh -62 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id-  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayahnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Luwu Timur tanggal 20 Agustus 2025 Nomor: 400.12.4/0237/BUP tentang Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Oksen Bija menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Semua layanan seperti penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, maupun dokumen kependudukan lainnya tidak dikenakan biaya. Jika ada oknum yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun, itu jelas melanggar aturan,” tegas Oksen, Kamis (21/08/20250.

Lebih lanjut, Oksen menekankan bahwa pegawai Dukcapil dilarang menerima gratifikasi, melakukan pungutan liar, maupun praktik suap.

“Begitu pula masyarakat diminta tidak memberikan hadiah atau pemberian apa pun kepada petugas dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat yang menemukan adanya praktik pungli atau dimintai biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat melaporkan melalui beberapa kanal resmi, di antaranya:

– Aplikasi Gratifikasi Online KPK: https://gol.kpk.go.id
– Website: https://lapor.go.id
– Website: https://disdukcapil.luwutimurkab.go.id
– Instagram: @disdukcapilluwutimur
– Facebook: Dinas Dukcapil Luwu Timur
– WA Pengaduan: 0851-744-7349
– Email: disdukcapil.lutim@gmail.com

“Jika terbukti ada pegawai yang melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Oksen.

“Saya minta seluruh jajaran Dukcapil patuh dan melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” jelas Kadis Dukcapil.

Selain itu, Oksen juga meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terkait pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *