Pemkab Lutim Mantapkan Arah Kebijakan Pengelolaan Kependudukan Melalui Penyusunan PJPK

oleh -153 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Dalam upaya menetapkan arah kebijakan dan strategi pengelolaan kependudukan yang terpadu dan berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Sosialisasi Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029.

Kegiatan yang dibuka Plt. Kepala DPPKB Luwu Timur, I Nengah Sudiasa, di Aula Wisma Trans Malili, Senin (20/10/2025) ini, dirangkaikan dengan pembentukan Tim Penyusun PJPK Kabupaten Luwu Timur.

Sekretaris Bapperida Luwu Timur, Dr. Syaifullah, dan perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel, Dr. Irvan Roberto hadir sebagai narasumber, yang dimoderatori oleh Kepala Dalduk DPPKB, Andi Tulleng, serta peserta dari beberapa OPD terkait dan para Camat.

Plt. Kepala DPPKB Luwu Timur, I Nengah Sudiasa menjelaskan, penyusunan PJPK bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan isu kependudukan agar lebih terarah dan berkelanjutan.

“Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang sistematis dan berkesinambungan, dengan memperhatikan karakteristik pembangunan daerah dibidang kependudukan,” jelas I Nengah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen PJPK merupakan turunan dari Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan isu-isu kependudukan.

“Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan di berbagai sektor pembangunan agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dan nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Menurutnya, sasaran pembangunan kependudukan 2025–2029 meliputi lima aspek utama, yaitu pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan.

PJPK disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun dokumen strategis seperti RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah, agar terwujud sinkronisasi antara kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah.

Terakhir, I Nengah berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat berperan aktif dan berkontribusi nyata dalam proses penyusunan PJPK. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *