Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menggelar sosialisasi penting terkait Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kegiatan ini ditujukan bagi Pengurus Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tahun 2025 yang berlangsung di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Luwu Timur, pada Rabu (29/10/2025).
Mewakili Bupati Luwu Timur, Nursih Hariani (Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur), menyampaikan jika perusahaan hendak memiliki ekosistem yang sehat maka harus ada aturan yang jelas, bersifat mengikat dan melindungi semua pihak yang terlibat.
“Peraturan Perusahaan atau PKB inilah yang menjadi landasan dan kompas kita dalam berinteraksi di lingkungan yang memuat nilai-nilai, etika, dan prosedur yang menjadi pedoman operasional kita sehari-hari,” tutur Nursih.
Ia tak lupa menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama menjadi alat utama yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
”Dengan peraturan yang jelas dan perjanjian yang disepakati bersama dapat mendorong terciptanya rasa saling percaya antara manajemen dan karyawan yang sangat krusial dalam membangun motivasi kerja dan loyalitas,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Nursih mengajak seluruh pihak, mulai dari Pimpinan Perusahaan, Karyawan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk secara aktif terlibat dalam proses penyusunan dan implementasi Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama ini.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat saling percaya dan bekerja sama untuk meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja.
Turut hadir dalam rapat Kabid HI dan Jamsostek Distransnaker Lutim, A. Abd. Rasyid, Pemateri dari PPSDM Kemnaker RI, Moh. Zamhari, Head of HRBP, IR & Facilities PT. Vale Indonesia, Gustaf Ganna Songgo, perwakilan pengurus perusahaan dan berbagai serikat pekerja di wilayah Luwu Timur. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)






