Bupati Irwan Terima Audiensi PTPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan di Angkona

oleh -88 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerima audiensi dari SEVP Operation PTPN I Regional 8, Misran, bersama jajaran manajemen PTPN IV Regional 2 Distrik Sulawesi dan Manajer Unit Luwu II, di ruang kerja Bupati, Kamis (13/11/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Angkona, Unit Kebun Luwu II.

SEVP Operation PTPN I Regional 8, Mistan menjelaskan, persoalan ini telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang cukup signifikan.

Pihaknya berharap adanya langkah bersama antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak manapun.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Irwan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah siap menjadi fasilitator untuk mempercepat penyelesaian permasalahan lahan tersebut.

“Kami berharap poin-poin kesepakatan yang nanti dirumuskan benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat dan perusahaan. Prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” tegas Bupati Irwan.

Ia juga menambahkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendorong agar koordinasi antara PTPN dan masyarakat dapat dilakukan secara intensif dan terbuka.

“Kami ingin semua proses dipercepat. Jika PTPN menyatakan siap, maka pemerintah akan bergerak cepat memfasilitasi agar lahan masyarakat yang menjadi sengketa bisa segera diverifikasi. Kami juga ingin masyarakat nantinya bisa menjadi mitra PTPN,” tambahnya.

Melalui audiensi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pembahasan teknis lanjutan terkait koordinat lahan dan mekanisme penyelesaian 53 bidang yang menjadi objek sengketa.

Serta diharapkan semua pihak untuk mematuhi himbauan yang telah dikeluarkan untuk tidak melakukan aktifitas pemanenan hasil perkebunan, pemangkasan, pembersihan lahan, pendirian bangunan, atau aktifitas lainnya sampai adanya keputusan resmi terkait penyelesaian permasalahan ini yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *