Bapenda Lutim Gelar HLM, Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

oleh -125 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar High Level Meeting (HLM) dalam rangka penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Bapenda, Malili, Selasa (27/01/2026).

HLM ini dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, sekaligus efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Lutim, Dr. Ramadhan Pirade, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Aswan Asis. Turut hadir, Plt. Kepala BKAD, Muhammad Said, Plt. Kepala DLH, Umar Hasan Dalle, serta para OPD pengelola PAD lingkup Pemkab Lutim.

Dalam arahannya, Pj. Sekda menegaskan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung peningkatan PAD melalui kebijakan yang terukur, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.

Plt. Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah melalui pemutakhiran basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pemungutan.

“Regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan ekonomi daerah menjadi kunci dalam menggali potensi PAD secara maksimal, transparan, dan berkelanjutan,” terang Yusri.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Chaeruddin Arfah dalam paparannya menyampaikan bahwa, evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2023, identifikasi potensi pajak dan retribusi daerah, serta rencana penyesuaian regulasi guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pendapatan daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut akan mengatur penerapan sistem transaksi non tunai berbasis digital melalui aplikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan masyarakat dalam melakukan pembayaran, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah,” jelas Chaeruddin.

Melalui pelaksanaan HLM ini, Pemkab Lutim berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan regulasi dan tata kelola pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *