Bentuk Tim, Pemkab Lutim Laksanakan 9 Langkah Konkrit Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

oleh -139 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) melaksanakan 9 langkah konkrit dan membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah guna mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (14/08/2025) ini, dipimpin Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli ini, turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin, para kepala OPD, Kepala Bapperida Luwu Timur, Dohri As’ari serta Kabid Perekonomian, SDA, Pengembangan Wilayah dan Infrastuktur Bapperida, M. Mujahid Shaleh.

Dalam kesempatan tersebut, H. Bahri Suli memaparkan arahan pelaksanaan 9 langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi sesuai Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 dan SK Bupati Luwu Timur Nomor 264/F-02/VIII/Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Pada Kabupaten Luwu Timur.

“Pentingnya komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,” tekan Bahri Suli.

Adapun 9 langkah Konkrit Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah terdiri dari :

* Percepatan Realisasi APBD;

* Percepatan Realisasi PMA dan PMDN;

* Percepat Realisasi Proyek-Proyek Infrastruktur Pemerintah;

* Pengendalian Harga Bahan Pokok;

* Pencegahan Ekspor dan Impor Ilegal;

* Perluasan Kesempatan Kerja;

* Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan sesuai potensi lokal;

* Tingkatkan Output Industri Manufaktur sesuai Potensi Lokal; dan

* Mempermudah Perizinan Berusaha.

Sementara itu, Kabid Perekonomian, SDA, Pengembangan Wilayah dan Infrastuktur Bapperida Lutim, M. Mujahid Shaleh menyampaikan, pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang terdiri dari Sekertaris Daerah sebagai Ketua Tim dan Kepala Bapperida selaku Sekretaris serta Anggota yang terdiri dari unsur Forkopimda dan instansi lainnya.

“Maksud dilaksanakannya sosialisasi dan rakor Teknis ini adalah untuk penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap Dasar Pembentukan Tim, Tugas Tim dan Agenda Kerja Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Muhajid.

Dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Luwu Timur tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah pada Kabupaten Luwu Timur, diharapkan kepada seluruh anggota Tim dan Koordinator 9 langkah konkrit Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dapat menunjuk 1 orang operator untu melakukan pengumpulan dan penginputan data dukung.

Adapun paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, untuk selanjutnya akan dilakukan validasi laporan oleh Kemendagri mulai Tanggal 21 s.d 25 dan setelahnya akan dilakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi via zoom oleh kemendagri terhadap capaian hasil pelaporan masing-masing daerah. (be/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *