DPKPP Lutim Musnahkan 160 Arsip Inaktif

oleh -3.073 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 160 dokumen (10 dos) dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas. Bertempat di Aula DPKPP Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/08/2025).

Upaya pemusnahan arsip dilakukan oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Sekretaris DPKPP Luwu Timur, Erwin dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Askar, Perwakilan Inspektorat, dan Bagian Hukum Setdakab Lutim.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala DPK Lutim, Askar menyampaikan pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa yang akan datang.

“Pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung didalamnya dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Askar.

Adanya pemusnahan arsip dilakukan karena di satu sisi arsip terus menumpuk sehingga membutuhkan ruang, namun dalam pemusnahan arsip haruslah mengikuti prosedur yang benar.

Sementara itu, Sekretaris DPKPP Luwu Timur, Erwin juga menyampaikan kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk menghapus arsip, pada arsip inaktif retensi dibawah 10 tahun, jika tidak dimusnahkan, pertumbuhan arsip di instansi membawa konsekuensi logis terkait dengan penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan biaya, serta layanan arsip itu sendiri.

“Semakin banyak arsip yang harus dikelola maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat, dan sarana yang diperlukan,” tutup Erwin. (be/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *