Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ikut menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan ini juga mencakup Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk aktif berperan dalam program ini. Sekaligus menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta melibatkan masyarakat secara positif dalam proses sosial.
Dalam kerja sama ini, Bupati Irwan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan.
Model pidana ini menekankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan harmoni sosial di masyarakat, tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman.
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang mengakomodasi kearifan lokal dan aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa hukum harus berkelanjutan dengan menggabungkan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian.
Hal ini senada dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyambut positif penerapan pidana kerja sosial yang memungkinkan pelaku tindak pidana turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui aktivitas positif yang langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan ini, menjadi langkah taktis pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi bagian dari upaya Luwu Timur mengurangi penggunaan hukuman penjara dengan memberikan alternatif yang lebih konstruktif dan bermanfaat untuk pelaku yang memenuhi syarat. Program ini juga sejalan dengan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)






