Tim IPBAL Bersama Kadis Dukcapil Lutim Monitoring di Tiga Lokus, 200 Lebih Bayi Sudah Terbit Akta Lahirnya

oleh -2.954 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Tim Inovasi Ibu Pulang Bawa Akta Lahir (IPBAL) bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Ir. Nursih Hariani, melakukan monitoring ke tiga lokus layanan yakni Puskesmas Mangkutana, Puskesmas Tomoni, dan RSUD I Lagaligo.

Monitoring dilakukan untuk melakukan verifikasi dokumen fisik yang sebelumnya telah diunggah melalui formulir digital serta melakukan penyerahan langsung dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran kepada para ibu yang melahirkan.

Dari hasil monitoring, tercatat di RSUD I Lagaligo Wotu sudah ada sekitar 100 bayi yang telah diterbitkan Akta Kelahirannya melalui skema IPBAL. Sementara di PKM Mangkutana tercatat sekitar 60 bayi, dan di PKM Tomoni sekitar 40 bayi baru lahir telah mendapatkan manfaat layanan kependudukan tersebut.

Program IPBAL menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak identitas anak sejak dini. Program ini dirancang selaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan hingga ke pelosok desa.

Melalui skema ini, setiap ibu yang melahirkan langsung membawa pulang Akta Kelahiran, KIA, serta KK terbaru tanpa harus mengurus lagi ke kantor Dukcapil di Malili. Program tersebut terbukti telah meringankan masyarakat sekaligus mempercepat pencatatan kelahiran.

Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Ir. Nursih Hariani, menegaskan bahwa melahirkan di fasilitas kesehatan dan langsung pulang membawa akta kelahiran bukan hanya urusan administratif, tetapi merupakan investasi negara untuk generasi masa depan dan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada ibu dan anak.

Menurutnya, ada lima alasan penting kenapa IPBAL menjadi terobosan layanan yang berdampak strategis, yakni:

A. Negara hadir sejak detik pertama kehidupan

Anak lahir langsung tercatat secara hukum sebagai warga negara.

B. Hak anak langsung terlindungi

Dokumen identitas memungkinkan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum.

C. Meringankan beban ibu dan keluarga

Mengurangi biaya, tenaga, dan waktu karena layanan selesai di fasilitas kesehatan tanpa bolak-balik administrasi.

D. Mencegah keterlambatan pencatatan kelahiran

Banyak kasus baru mengurus akta bertahun-tahun kemudian, dan IPBAL menutup celah ini.

E. Selaras dengan pelayanan publik yang humanis

Layanan kependudukan tidak hanya menolong ibu dan bayi secara fisik, tetapi juga menjamin masa depan mereka.

“Dengan hadirnya IPBAL, pemerintah berharap angka kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA di Kabupaten Luwu Timur semakin meningkat, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Nursih Hariani.

Turut mendampingi, Kepala Bidang Capil, Rosmala Dewi Amir, Kepala Puskesmas Tomoni dan Mangkutan, Kasubag Umum dan Keuangan RSUD I Lagaligo, dan Kepala Seksi P2SL RSUD I Lagaligo. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *