Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) melaksanakan Kongres Anak yang bertempat di Aula Kantor Dinsos P3A, Selasa (30/04/2019).
Kongres Anak Indonesia (KAI) merupakan salah satu gagasan dari para aktivis anak pada tahun 2000 yang dinamakan Forum Anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang dihadiri dari beberapa perwakilan anak dari Provinsi di Indonesia.
Pada tahun yang sama, kegiatan yang diorganisir oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) berubah menjadi Kongres Anak Indonesia, hal ini atas rekomendasi yang dihasilkan oleh Forum Anak.
Dalam laporan Ketua Panitia Sekertaris Dinsos P3A Kab. Luwu Timur, Amiruddin Rumae mengatakan, salah satu hak dasar anak yang dilindungi oleh Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan wajib menjadi bagian pemenuhan oleh negara adalah hak partisipasi untuk menyampaikan pendapat.
Lanjut Amiruddin, Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2012, menyatakan bahwa “Setiap Anak Berhak Menyatakan dan Di Dengar Pendapatnya, Menerima, Mencari, dan Memberikan Informasi Sesuai Dengan Tingkat Kecerdasan dan Usianya Demi Pengembangan Dirinya Sesuai Dengan Nilai-Nilai Kesusilaan dan Kepatutan”.
Kembali tentang Kongres Anak Indonesia, Amiruddin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran dan memfasilitasi hak partisipasi anak untuk dapat mengeluarkan ide, gagasan dan suaranya terkait persoalan dan kebutuhan hak-hak dasarnya sebagai seorang anak.
“Mengapa Kongres Anak Indonesia merupakan salah satu pemenuhan hak partisipasi anak?, karena setiap agenda yang berlangsung dalam KAI yang melaksanakan adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun,” kata Amiruddin.
Dalam sambutan Bupati Luwu Timur yang disampaikan Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Drs. Azkar mengatakan, KAI selama ini seolah-olah menjadi virus yang berbahaya bagi Negara, karena sejak saat itu KAI tidak lagi menjadi perhatian serius oleh Negara dan bahkan wajib di hindari.
“Ini dibuktikan dengan penyelenggaraan KAI yang tidak lagi masuk menjadi agenda tetap rangkaian dari Hari Anak Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Meski demikian, ternyata masih banyak Pemerintah provinsi yang memberikan perhatian serius untuk menjadikan KAI sebagai bagian referensi Pemerintah Provinsi dan mengambil kebijakan terkait perlindungan anak,” ujar Azkar.
Oleh karenanya, sambung Azkar, kami Pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan perlindungan anak dengan memberikan ruang terhadap anak-anak untuk menyampaikan ide dan gagasannya karena kebutuhan perlindungan anak akan lebih efektif jika kita mengetahui akar persoalan dari sumbernya langsung.
“Saya berharap anak-anak mampu mengasah bakatnya hingga dapat membanggakan, kami akan dukung kalian, jangan andalkan sumber daya alam yang ada, asa bakat kalian dengan teknologi yang ada,” harap Azkar.
Kegiatan yang diikuti 60 pelajar SMP dan SMA sederajat ini, nantinya mampu terarah dan terorganisir. Sehingga mampu menciptakan anak-anak yang berpotensi dan memiliki integritas tinggi. (hms/ikp/kominfo)