“Disdukcapil Masuk Desa” Layani Warga Kasintuwu

oleh -4.937 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur tak pernah lelah memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.

Kali ini layanan dikhususkan bagi warga non muslim di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana yang telah menikah secara agama namun belum memilliki kutipan Akta Perkawinan dari Disdukcapil. Selain itu, warga juga dapat langsung mengurus Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Pelayanan bertajuk “Disdukcapil Masuk Desa” ini dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Lutim, Oksen Bija, didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Sitti Hapsah Hide, Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Rosmala Dewi Amir, pada Jum’at (08/11/2019).

Kepala Disdukcapil, Oksen Bija mengatakan, Akta Perkawinan merupakan komponen penting sebagai dasar untuk mendukung dokumen-dokumen lainnya seperti Akta Kelahiran.

“Saya berharap semua masyarakat di Kabupaten Luwu Timur tertib administrasi kependudukan, tanpa terkecuali. Yuk tertib administrasi kependudukan,” ajak Oksen.

Layanan jemput bola Disdukcapil ini mendapat apresiasi warga yang mengurus Akta Perkawinan karena memudahkan masyarakat membuat dokumen kependudukan, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan. (ikp/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *