Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Dalam rangka untuk meningkatkan Sumber Daya ASN dan pelaku jasa konstruksi maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili, Selasa (30/07/2024), dibuka Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juanna Fachruddin dengan menghadirkan Praktisi Konsultan PBJ, Mudjisantoso, SE. MM. sebagai narasumber.
Turut hadir Kepala Dinas Parmudora, Andi Tabacina Akhmad, Sekretaris Bapelitbangda, Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR, Tri Askari Yulianto beserta jajaran, dan perwakilan OPD lingkup Pemkab Lutim.
Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juanna Fachruddin mengatakan, atas nama Pemkab Lutim menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini.
Andi Juanna mengungkapkan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk bisa mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi baik pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi harus menjalankan hak dan kewajibannya.
Selain itu, juga untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mencakup tertib sistem penyelenggaraan, memahami kontrak konstruksi, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu.
Sementara Pengelolaan keuangan daerah mencakup penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah, sehingga peserta dapat menerapkannya dilingkungan kerja masing-masing.
“Pelaksanaan jasa konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memperkecil resiko yang nantinya dapat ditimbulkan dari pelaksanaan jasa konstruksi,” tandas Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR, Tri Askari Yulianto menjelaskan, dua peraturan yang disosialisasikan pada hari ini yakni Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Adapun tujuan kegiatan ialah untuk melahirkan program kerja jasa konstruksi sehingga nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi jasa konstruksi bagi jasa konstruksi pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya,” jelas Tri Askari. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)