Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal

oleh -6.303 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Pemerintah kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), di Aula Disdikbud Lutim, Selasa (01/10/2024).

Kegiatan ini dibuka Staf Ahli dan Pemerintahan, Andi Juana Fachruddin mewakili Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas.

Turut hadir Sekretaris Disdikbud Lutim, Yang Mulia Macoa Bawalipu beserta seluruh Tokoh Adat dan Penggiat Budaya, para Camat, Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan dan para Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juana menjelaskan bahwa, secara umum KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis lainnya dimana kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.

“KIK adalah warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” kata Andi Juana.

Andi Juana berpesan bahwa berbanggalah memiliki budaya sendiri bagi guru SD dan Guru SMP.

“Kita ingin anak-anak tidak hilang jati dirinya dengan peradaban sekarang yang sudah mulai bergeser,” ungkapnya.

Olenya itu, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan ini berharap sosialisasi KIK dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual agar tidak hilang ditelan zaman.

“Mari kita tingkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelestarian budaya lokal,” pungkas Andi Juana.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Lutim, Zulhidayah menyampaikan bahwa, tujuan dari sosialisasi KIK ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku budaya, guru dan pihak terkait lainnya mengenai perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan budaya mereka, sehingga dapat terlindungi dan diakui secara nasional maupun internasional,” jelas Zulhidayah.

Terakhir, Zulhidayah menyampaikan, setelah sosialisasi KIK, akan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) Langkah Sekolah Untuk Pelestarian Kebudayaan (LASKAR BUDAYA) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pelestarian cagar budaya dan kebudayaan melalui integrasi kurikulum sekolah dasar serta mengidentifikasi strategi dan pendekatan yang tepat.

“Ini semua untuk mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam materi pendidikan serta menyusun rencana aksi yang dapat diimplementasikan oleh sekolah dan dinas terkait,” tutup Zulhidayah. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *