Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Guna menata penyimpanan dokumen agar lebih rapi dan efisien, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati jangka waktu penyimpanan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Lutim Jum’at (19/09/2025) ini, dibuka oleh Nursih Hariani mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Sekretaris DPRD, Aswan Azis, serta dihadiri anggota DPRD Sarkawi, perwakilan Bagian Hukum, Perwakilan Inspektorat, dan Arsiparis.
Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 2.251 berkas atau setara 16 boks, yang terdiri dari surat masuk, surat keluar, dan dokumen tata kelola administrasi.
Menurut Nursih Hariani, pemusnahan arsip menjadi langkah penting untuk menata dokumen agar lebih rapih, tertib, efisien, dan tidak menumpuk.
“Ini bukan sekedar mengosongkan tempat, tetapi berdampak besar terhadap pengelolaan birokrasi yang bersih, tertata, dan pelayanan publik yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkap Nursih.
Lebih lanjut, Nursih menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan memastikan pengelolaan sesuai aturan kearsipan, menjaga keamanan informasi, menghemat ruang serta biaya penyimpanan, dan mendukung pelestarian lingkungan melalui metode pemusnahan yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Sekwan DPRD Lutim, Aswan Azis, menambahkan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan pengarsipan digital sebagai solusi jangka panjang.
“Kalau arsip manual ada masanya bisa rusak, tapi dengan digital kapan saja bisa dicari. Bahkan meskipun sudah 10 tahun, tetap mudah diperiksa,” jelas Aswan. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)