Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik untuk mencapai kemakmuran masyarakat melalui kepastian hak atas tanah maka Pemerintah Luwu Timur menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Warga Transmigrasi.
Sebanyak 388 sertifikat bidang tanah resmi diserahkan secara simbolis oleh oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Kantor Desa Puncak Indah, Malili, Senin (22/09/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia menilai momen ini sebagai titik penting dalam pembangunan Desa Puncak Indah.
“Sejak 1992 masyarakat menunggu. Hari ini, mereka mendapatkan hak legal atas lahan yang mereka tempati. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi pengakuan negara atas hak rakyat,” ujar Bupati Irwan.
Ia menambahkan bahwa dengan pemberian sertifikat tanah ini bisa menjadi perputaran ekonomi karena memiliki lokasi tanah yang strategis.
“Gunakan sertifikat ini dengan bijak, bisa jadi jaminan untuk usaha, pendidikan anak, atau pengembangan lahan pertanian. Ini kekuatan hukum sekaligus modal masa depan,” ungkapnya.
Kepala Desa Puncak Indah, Muhammad Cakir, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerbitan sertifikat hak milik tersebut.
Cakir menjelaskan bahwa Desa Puncak Indah merupakan wilayah transmigrasi sejak tahun 1992, yang menampung warga dari berbagai daerah terdampak bencana dan konflik, termasuk dari Jawa, Luwu Utara, Timor Timur, Ambon, dan Poso.
“Ini perjuangan panjang sejak 1992. Alhamdulillah, berkat sinergi dari BPN Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perangkat desa dan kecamatan, sertifikat lahan warga akhirnya bisa terbit,” ujar Cakir dalam sambutannya.
Dari 388 bidang tanah yang disertifikasi, 134 di antaranya berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Sisanya terdiri dari tanah warga, lahan usaha, dan tanah negara lainnya yang dikelola masyarakat. Semua bidang tersebut dinyatakan bersih dari sengketa.
Muhammad Cakir juga menyebut bahwa saat ini masih ada sejumlah lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah desa bersama Dinas Pekerjaan Umum telah mengusulkan perubahan status lahan tersebut ke HPL agar proses sertifikasi lanjutan dapat dilakukan.
Sementara itu, Kepala BPN Luwu Timur, Ibrahim Nur memastikan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan hari ini berbentuk elektronik. Ia juga menyampaikan bahwa program sertifikasi lahan transmigrasi akan terus berlanjut pada 2025, termasuk untuk 240 bidang tanah di empat desa, salah satunya Puncak Indah.
“Kami harap dukungan penuh dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pemerintah daerah agar program ini berjalan lancar,” pungkas Ibrahim.
Turut hadir unsur Forkopimda, Staf Kantor Desa, dan warga puncak indah. (nor/ikp-humas/kominfo-sp)