Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Lutim Tekan MoU dengan PT DDS

oleh -214 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Sebagai upaya menyediakan pupuk yang efektif dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia maka Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) pembangunan pabrik pupuk organik.

Penandatanganan ini berlangsung di Lobby, Kantor Bupati pada Senin (29/09/2025) yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Direktur PT. Dana Daya Sejahtera (DDS), Ni Wayan Srifini.

Bupati Irwan menyampaikan bahwa akan dibangun pabrik pupuk organik di Desa Kanawatu dengan luas sekitar 1,5 hektare.

“Kenapa pupuk organik, karena bahan baku untuk pupuk organik ini cukup memadai di Kabupaten Luwu Timur. Mudah-mudahan satu bulan setengah ke depan ini bisa action untuk pembuatan pabrik pupuk tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Irwan berharap agar masyarakat tidak serta merta seterusnya menggunakan pupuk non organik karena mengandung bahan kimia sehingga pupuk organik ini sangat dibutuhkan.

Irwan berharap, dengan hadirnya PT. Dana Daya Sejahtera ini bisa membawa perubahan yang signifikan dan akan memberikan supply pupuk kepada para petani.

“Tindaklanjut dari MoU ini akan dibuatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis dan lebih detail kaitannya dengan rencana perusahaan akan membangun pabrik serta supply pupuk bagi petani,” jelas Bupati Irwan.

Sementara itu, PT. Dana Daya Sejahtera, Dwi Puji Astuti menyampaikan agar kerjasama ini dapat berlangsung jangka panjang, saling menguntungkan khususnya bagi petani.

“Kami mohon kritik dan sarannya agar kerjasama ini terus terjaga dan selaras serta bisa saling membangkitkan perekonomian di masa depan terutama bagi kesejahteraan para petani,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga dilanjutkan dengan pemaparan singkat mengenai pembangunan pabrik pupuk organik oleh Iwan Hendrianto dari PT. Hernusa Alam Hayati.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Hj. Harisa, para Staf Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, para Camat dan Kepala Desa dan tokoh masyarakat. (nor/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *