DPMPTSP Lutim Sosialisasi LKPM, Dorong Kepatuhan dan Hindari Sanksi

oleh -86 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mendorong kepatuhan guna menghindari sanksi pencabutan hingga pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digelar di Aula Wisma Golden Malili, Rabu (01/10/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Nursih Hariani, didampingi Plt. Kepala DPMPTSP Lutim, Abdul Wahid Sangka, Kabid Pengendalian, Pengawasan, dan Pengaduan, Zaenab, serta menghadirkan narasumber Wahyudin Djamar dan Usman.

Dalam sambutannya, Nursih menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara benar dan tepat waktu.

“Melalui Bimtek ini, kami berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas, keterbukaan informasi, serta kepatuhan dalam menyampaikan laporan melalui platform resmi pemerintah,” ungkap Nursih.

Lebih lanjut ia menambahkan, salah satu hambatan investasi di daerah adalah masih banyaknya pelaku usaha yang menunda atau bahkan melewati batas waktu pelaporan LKPM. Padahal, keterlambatan tersebut berpotensi memicu sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

“Tahun 2025 ini, Pemda Lutim menargetkan investasi sebesar Rp3,3 triliun. Hingga triwulan II, realisasi sudah mencapai Rp1,8 triliun. Masih ada Rp1,5 triliun yang harus kita kejar bersama,” terang Nursih.

Terakhir, Nursih mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang kondusif, nyaman, dan menarik bagi para investor.

“Mari bergandengan tangan membangun kemitraan yang kuat demi pertumbuhan ekonomi, guna memperkuat pencapaian visi Lutim Maju dan Sejahtera,” tandas Nursih.

Sementara itu, Kabid Pengendalian, Pengawasan, dan Pengaduan, Zaenab, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman komprehensif terkait kewajiban penyampaian LKPM.

“Kami berharap pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui OSS. Dengan demikian, kepatuhan meningkat, hambatan dapat diatasi, dan investasi bisa tumbuh sehat serta berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Zaenab. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *