Hanya Satu Bulan, Pemprov Sulsel Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan

oleh -281 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.

Avied A. Azis, utusan dari Bapenda Sulsel (Samsat Malili), saat bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., di ruang kerja Kepala Dinas, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa, masyarakat akan memperoleh sejumlah keringanan pajak melalui program ini.

“Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak yang jatuh tempo tahun 2025,” terang Avied.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta mendapat fasilitas gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

“Jadi, ayo segera bayar pajak kendaraan ta, karena promo ini hanya berlaku satu bulan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Muhammad Safaat DP., menyambut baik program tersebut dan menyatakan siap membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat Luwu Timur agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Program ini sangat membantu masyarakat dan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami di Kominfo akan ikut menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai kanal agar masyarakat segera mengetahui dan memanfaatkannya,” ungkap Safaat. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *