Pemkab Lutim Gelar Penyusunan Probis, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien dan Efektif

oleh -64 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (04/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni 4 – 5 November yang dibuka Asisten Adminitrasi Umum, Nursih Hariani dan dihadiri perwakilan dari setiap OPD yakni Kasubag Perencanaan didampingi pejabat fungsional yang membidangi perencanaan.

Penyusunan peta proses bisnis memiliki peran penting sebagai instrumen manejemen kinerja yang membantu perangkat daerah mengenali alur kerja utama, mendeteksi tumpang tindih fungsi, serta mengoptimalkan koordinasi antar unit kerja.

Dengan adanya peta alur bisnis, perangkat daerah diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara terukur, terintegrasi, serta selaras dengan visi misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Nursih Hariani menyampaikan bahwa, Probis bukan hanya sekedar dokumen administratif melainkan alat manejemen kerja dan reformasi birokrasi yang membantu kita mengenali tumpang tindih fungsi, memperkuat kolaborasi tingkat daerah serta mempercepat mengambil keputusan berbasis data dan hasil.

Dengan demikian, kata Nursih, pemerintah bisa mewujudkan birokrasi yang lebih rensponsif, produktif, dan melayani masyarakat dengan baik.

“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta tidak hanya memahami konseptual tapi juga menghasilkan peta proses bisnis yang konkrit dan aplikatif dimasing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

“Bagian organisasi Sekretariat Daerah Luwu Timur bersama biro organisasi Sulsel, saya harapkan terus melakukan pendampingan teknis dan monitoring agar penyusunan ini dapat diimplemenetasikan secara menyeluruh,” jelas Asisten III ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi tata kelola pemerintahan, menjamin keterpaduan antara perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, dan menjadi dasar penyusunan SOP pengukuran kinerja dan perencanaan kebutuhan SDM aparatur. (nor/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *