Rapat Pemda–PT Vale: Kompensasi Dampak Kebocoran Pipa Segera Disalurkan

oleh -192 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Menindaklanjuti dampak kebocoran pipa minyak, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin rapat sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan kompensasi di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jum’at (07/11/2025).

Rapat ini digelar sebagai bentuk kehadiran Pemerintah Daerah dalam memastikan penanganan dampak lingkungan dan sosial berjalan optimal serta memberikan kepastian bagi warga yang terkena imbas insiden kebocoran tersebut.

Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan terus mengawal proses kompensasi hingga masyarakat mendapatkan haknya secara utuh.

Ia juga menyampaikan, komunikasi dan koordinasi telah dilakukan secara intens sejak pertemuan di TAB pada 27 Oktober 2025 lalu.

“Seperti yang kita bicarakan di TAB, setelah dilakukan konsolidasi di masyarakat selama kurang lebih 10 hari, terkait beberapa permintaan masyarakat. Kita hadir untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan di masyarakat,” ungkapnya.

Pada pertemuan ini, seluruh pihak menyepakati sejumlah poin yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh pihak PT. Vale Indonesia, Tbk, Yusri Yunus, dan perwakilan masyarakat, serta disaksikan langsung Bupati Luwu Timur, dan Pabung Kodim 1403 Palopo, Syafaruddin.

Adapun hasil kesepakatan tersebut antara lain: Pembayaran biaya penggarap, Kompensasi nelayan tangkap, Kompensasi kerusakan kebun, Kompensasi ojek gabah, Kompensasi gilingan padi, Kompensasi usaha ikan hias, Kompensasi penjual ikan danau, Sewa lahan untuk penelitian, Kompensasi empang, dan Kompensasi air bersih.

Selain itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa berkas kompensasi yang masuk akan diproses per gelombang. Dimana penyaluran akan dilakukan bertahap dan masuk ke rekening penerima yang mulai dilaksanakan pada hari senin, 10 November 2025-selesai.

Terakhir, Bupati Irwan meminta tim pendamping untuk memastikan seluruh kelengkapan administrasi warga terpenuhi agar tidak ada kendala dalam proses pencairan. Termasuk memastikan nomor rekening aktif. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *