Kejari Lutim Gelar Pemusnahan Barang Bukti 37 Perkara Periode Juli–November 2025 ‎

oleh -176 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – ‎Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan periode Juli hingga November 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Rabu (26/11/2025).

‎Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara yang terdiri dari 16 perkara orang dan harta benda (Oharda), 4 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan 22 Perkara Narkotika.

‎Mewakili Bupati Lutim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat Lutim.

‎”Kegiatan hari ini bukan hanya tindakan administratif, tapi menjadi simbol komitmen antar semua unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” ungkap Andi Juana.



‎Tak lupa ia mengapresiasi kinerja dan dedikasi seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kriminalitas.

‎Sementara, Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Saenal Amal dalam laporannya memaparkan bahwa terdapat berbagai macam barang maupun obat-obatan yang akan dimusnahkan, baik itu dibakar, dihancurkan dengan mesin maupun diblender untuk narkoba.

‎”Untuk narkoba jenis Sabu sebanyak 101,2481 gram, obat-obatan THD sebanyak 6612, Senjata tajam jenis badik sebanyak 2 buah, parang 1 buah, gawai 3 unit, dan beberapa barang bukti lainnya yang akan dimusnahkan dan disaksikan oleh kita semua yang hadir di tempat ini,” ujar Andi Saenal Amal.

‎Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara sesuai prosedur: pembakaran untuk pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu; penghancuran untuk sendok sabu, senjata tajam, batu, dan gawai; serta pemblenderan narkotika sabu dan obat THD menggunakan cairan kimia.

Pemusnahan‎ turut dihadiri Plh. Kepala Kejaksaan Lutim, Abdullah Zuebair, Perwira Penghubung (Pabung) Lutim Kodim 1403 Palopo, Mayor Arm. Syafaruddin, Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raodah K., dan rekan media Luwu Timur. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *