Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Guna memperkuat tata kelola pajak daerah, meningkatkan kemampuan bendahara, serta mendukung digitalisasi layanan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makan/Minum bagi Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah.
Hal tersebut berkesesuaian dengan Implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri, yaitu Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto Baharuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan pajak daerah agar tidak lagi terjadi kesalahan-kesalahan teknis yang sebelumnya sering ditemukan.

“Saya berharap para peserta yang hadir dapat mengikuti Capacity Building ini dengan baik dan langsung mengimplementasikannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ungkap Hasbiyanto.
Fokus utama dalam Capacity Building hari ini adalah penerapan pembayaran pajak secara non-tunai melalui kanal QRIS pada masing-masing Puskesmas.
Peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai alur penggunaan QRIS, mulai dari pemindaian kode, validasi transaksi, hingga pencetakan bukti bayar sebagai dasar pelaporan bendahara.
Sementara dalam paparannya, Rannu Lusinup Siampa, mengungkapkan bahwa, penggunaan kanal digital diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, keamanan transaksi, serta akurasi data pelaporan pajak daerah.
“Setiap pembayaran pajak daerah dilakukan secara non tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Melalui Capacity Building ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong digitalisasi pengelolaan pajak daerah sesuai arahan nasional terkait perluasan transaksi non-tunai di sektor pemerintahan. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)







