Dewan Pengupahan Luwu Timur Tetapkan UMK 2026 Sebesar Rp3.961.166 dan UMSK Rp.4.040.389

oleh -1.481 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 480/D-8/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 189/D-08/VI/Tahun 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan dan Tim Sekretariat Dewan Pengupahan Masa Jabatan Tahun 2025–2028.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025), dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, H. A. Abdul Rasyid.

Turut hadir dalam rapat, Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, unsur akademisi dari Politeknik Sorowako, Jasman, perwakilan APINDO, Herawan, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Timur, Siti Maesaroh, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Nasri, perwakilan serikat pekerja, Syamsul Rizal, serta perwakilan Dinas Dagkop UKMP, Burhanuddin, dan Mediator HI Distransnaker Lutim.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur menyepakati besaran UMK Luwu Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166.

Joni Patabi yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur mengungkapkan, selain UMK, rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Ia menuturkan bahwa, Penetapan UMSK dilakukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), khususnya untuk Sektor Pertambangan Biji Nikel dan Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian.

“Penetapan UMSK tersebut menggunakan formula UMK Luwu Timur Tahun 2026 ditambah nilai kenaikan UMSK sebesar 2 persen. Dengan demikian, UMSK Luwu Timur Tahun 2026 untuk sektor dimaksud ditetapkan sebesar Rp4.040.389, yang berasal dari perhitungan Rp3.961.166 ditambah Rp. 79.223,31,” rinci Joni.

“Jadi UMK Luwu Timur 2026 Naik 5,32 persen dari UMK sebelum nya dan UMSK Luwu Timur Tahun 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 5,32 persen,” tambahnya.

Namun demikian, Joni Patabi menegaskan bahwa untuk mendukung perkembangan usaha kecil dan mikro (UKM) agar tetap tumbuh dan berkembang, sektor usaha tersebut tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan UMK dan UMSK yang berlaku. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *