Pemkab Lutim Sosialisasikan Penertiban BMD di Desa Harapan, Dukung Kelancaran PSN IHIP

oleh -477 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melaksanakan sosialisasi penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkab Lutim yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang digelar di Aula Kantor Desa Harapan, Rabu (28/01/2026).

Rapat sosialisasi tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Lutim, Aswan Azis. Turut hadir, Pj. Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, Kepala BKAD Lutim, Muhammad Said, Camat Malili, Kapolsek Malili, Danramil Malili, serta perwakilan OPD yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lutim.

Dalam arahannya, Aswan Azis mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses penertiban aset daerah yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas wilayah.

Aswan menegaskan bahwa penertiban BMD dilakukan demi terwujudnya kepastian hukum, ketertiban administrasi aset daerah, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah dan nasional.

“Penertiban aset daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Aswan Azis.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengamanan dan penertiban aset tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta membuka ruang komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lutim, Muhammad Reza, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat merupakan aset milik Pemkab Lutim yang telah bersertipikat atas nama pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset daerah, penegakan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pelaksanaan PSN,” jelas Muhammad Reza.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penegasan dasar dan objek kerohiman, pendataan dan perhitungan nilai kerohiman, sosialisasi besaran nilai kerohiman, hingga pemberian ruang keberatan administratif kepada masyarakat. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara bertahap, persuasif, dan dialogis.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Harapan, Mustakim, turut memberikan arahan kepada masyarakat agar memahami proses penertiban aset yang dilakukan oleh pemerintah daerah secara menyeluruh dan sesuai ketentuan.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami proses penertiban ini secara menyeluruh dan tertib. Mari kita ikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah agar semua berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” terang Mustakim.

Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan masyarakat yang terdiri dari perwakilan petani dan pekebun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan, salah satunya terkait pentingnya sosialisasi dari pihak perusahaan sebelum dimulainya aktivitas pembangunan kawasan industri di Desa Harapan.

Selain menyampaikan saran dan masukan, sebagian besar masyarakat yang hadir juga menyatakan dukungan terhadap percepatan implementasi PSN Kawasan IHIP. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *