Pemkab Luwu Timur Siapkan Operasi Terpadu Pengawasan Obat dan Pangan

oleh -199 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Obat dan Makanan dalam rangka peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat serta makanan di Kabupaten Luwu Timur, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (26/02/2026).

Rakor ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor menjelang pelaksanaan operasi pengawasan dan razia terpadu yang akan digelar mulai 02 hingga 11 Maret 2026.

Operasi tersebut akan melibatkan sejumlah OPD terkait, unsur Polsek dan Danramil, guna memastikan pengawasan berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan dipimpin oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Setda Luwu Timur, Aswan Aziz, didampingi Kepala Pembina Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palopo, Dalman, Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Helmy Kahar, serta perwakilan OPD terkait.

Dalam sambutannya, Aswan Aziz menyampaikan bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, BPOM, serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Aswan.

Aswan juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keamanan dan kelayakan produk yang dikonsumsi.

Sementara itu, Dalman menjelaskan, operasi terpadu yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari pengawasan rutin, khususnya menjelang bulan Ramadhan, di mana peredaran produk pangan meningkat signifikan.

“Pengawasan akan difokuskan pada pemeriksaan izin edar, masa kedaluwarsa, serta keamanan produk pangan dan obat-obatan yang beredar di pasaran. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi,” jelasnya.

Terakhir, Ia menambahkan, barang obat dan makanan yang terbukti melanggar ketentuan akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan di halaman kantor camat masing-masing wilayah pasca penertiban. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *