Wabup Puspawati Tegaskan Dukungan Pemda terhadap Ranperda Tenaga Kerja Lokal dan Petani

oleh -562 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, sekaligus menyampaikan pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Senin (18/5/2026).

Paripurna diawali dengan mendengarkan pandangan umum dari lima fraksi DPRD Luwu Timur terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami, yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, dan PAN.

Usai mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler.

Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengajukan kedua ranperda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja, serta merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian yang memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah catatan substansi terhadap kedua ranperda tersebut. Di antaranya perlunya perumusan yang jelas mengenai definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, dan ruang lingkup sektor pekerjaan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.

Selain itu, Pemda juga menekankan pentingnya prioritas bagi tenaga kerja lokal yang sesuai kompetensi, perlindungan dari diskriminasi dalam rekrutmen, serta penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daerah.

Catatan lainnya meliputi perlunya mekanisme pelaksanaan dan pengawasan oleh perangkat daerah terkait, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pengaturan mengenai kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

Sementara pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemda menilai perlu adanya pengaturan yang mencakup kepastian akses sarana produksi pertanian, perlindungan dari fluktuasi harga hasil pertanian, peningkatan kapasitas dan kompetensi petani, akses teknologi pertanian modern, penyuluhan berkelanjutan, hingga penguatan kelembagaan petani.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam fasilitasi dan regulasi, serta keterlibatan dunia usaha dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan dengan para petani.

Di akhir penyampaiannya, Wabup berharap pembahasan ranperda oleh pansus DPRD bersama perangkat daerah terkait dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjadi instrumen pembangunan ketenagakerjaan serta pertanian yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *