Diskominfo-SP Gandeng Kemkomdigi, Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112 di Luwu Timur

oleh -91 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Dalam rangka mempersiapkan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kabupaten Luwu Timur, maka Diskominfo-SP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi operator dan instansi terkait di Media Center Diskominfo-SP, Ahad (07/06/2026).

Bimtek ini bertujuan menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai kondisi kedaruratan yang dilaporkan masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Tabacina Akhmad. Sementara peserta ialah para operator serta perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait yang akan terlibat dalam pengelolaan layanan panggilan darurat 112 di Kabupaten Luwu Timur.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Direktur Trada Telekom Indonesia, Hary Fridayanto dan Manager Business Development Trada Telekom Indonesia, Ade Nining.

Dalam sambutannya, Andi Tabacina menegaskan bahwa, kehadiran layanan NTPD 112 bukan untuk menggantikan nomor-nomor layanan darurat yang telah ada, melainkan menjadi sistem penghubung yang memudahkan masyarakat memperoleh bantuan secara cepat dan terintegrasi.

“Dengan hadirnya NTPD 112 menjadi jembatan dengan nomor darurat lainnya. Tidak ada yang dihilangkan dan tidak ada yang dihapus. Justru layanan ini mengintegrasikan berbagai layanan kedaruratan agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan yang dibutuhkan,” ujar Andi Tabacina.

Direktur Trada Telekom Indonesia, Hary Fridayanto menjelaskan, layanan 112 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, cepat, dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, terutama dalam kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun keadaan mendesak lainnya.

Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Hary juga berharap layanan ini dapat didukung dengan keterbukaan informasi publik yang cepat dan akurat.

“Diharapkan Kominfo dapat menyediakan keterbukaan informasi publik secara instan terkait pelaksanaan NTPD 112, sehingga masyarakat mengetahui manfaat, mekanisme, dan perkembangan layanan ini,” jelas Hary. (eld/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *