Insentif Petugas Keagamaan di Lutim Tetap Cair, Sebagian Masih Berproses

oleh -2.399 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan program insentif petugas keagamaan tahun 2026 tetap berjalan dan seluruh penerima yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Luwu Timur, Amran Akmal menjelaskan, bahwa hingga pertengahan tahun 2026 sebanyak 1.792 petugas keagamaan telah menerima pembayaran insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ungkapnya, Rabu (17/6/2026).

Para penerima tersebut terdiri atas imam desa, imam masjid, guru mengaji, pendeta, guru sekolah minggu, pastor, guru pasraman, pinandita, dan pandita yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, terdapat 768 petugas keagamaan yang pembayaran insentifnya masih dalam proses penyelesaian. Menurut Amran, kondisi tersebut disebabkan rekening penerima yang tercatat dalam sistem tidak lagi aktif sehingga proses transfer belum dapat dilakukan.

“Pemerintah daerah tetap menyiapkan anggaran dan hak mereka tetap ada. Kami saat ini meminta penerima yang rekeningnya tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali atau menyampaikan rekening yang masih aktif sehingga pembayaran dapat segera diproses,” jelas Amran.

Ia menegaskan bahwa seluruh petugas keagamaan yang telah memiliki SK Bupati tetap terdaftar sebagai penerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan. Karena itu, keterlambatan pembayaran kepada sebagian penerima tidak berkaitan dengan penghentian program maupun pencoretan nama dari daftar penerima.

Menurut data Bagian Kesra, jumlah keseluruhan penerima insentif petugas keagamaan tahun 2026 mencapai 2.560 orang. Pemerintah daerah terus melakukan verifikasi dan pembaruan data guna memastikan seluruh penerima dapat menerima haknya sesuai ketentuan.

“Pemda berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada petugas keagamaan sebagai mitra penting dalam pembinaan kehidupan beragama dan pembangunan karakter masyarakat,” ujarnya.

Terkait dua guru mengaji di Desa Tarengge Timur yang menjadi perhatian masyarakat yakni Tumisah dan Katenni, Amran menjelaskan, bahwa keduanya masih tercantum dalam daftar penerima insentif. Namun proses pembayaran belum dapat dilakukan karena rekening yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif.

“Nama keduanya tetap terdaftar sebagai penerima. Saat ini proses administrasi sedang berjalan setelah pemerintah desa dan kepala dusun menyampaikan data rekening yang aktif,” ujarnya.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dusun Bua Sari, Desa Tarengge Timur, Sukarmin. Ia menyebut telah menyerahkan data rekening terbaru milik kedua guru mengaji Tumisah dan Katenni ke Bagian Kesra untuk diproses lebih lanjut.

“Mereka tidak dicoret dari daftar penerima. Kendalanya hanya karena rekening yang digunakan sudah tidak aktif. Rekening yang baru saya sudah serahkan ke Bagian Kesra minggu lalu,” tutupnya. (ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *