Inspektorat dan Kantor Pertanahan Lutim Bersinergi Optimalkan Pemanfaatan Tanah untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

oleh -227 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan ekonomi daerah terus diperkuat.

Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Program Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang digelar Inspektorat Kabupaten Luwu Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur di Aula Inspektorat Lutim, Kamis (25/6/2026).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri Ashari, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Ibrahim Nur, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam pelaksanaan program strategis pertanahan dan tata ruang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Program Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah.

Melalui program ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat tata kelola aset, mempercepat pelayanan pertanahan, serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang yang pada akhirnya dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Luwu Timur, Dohri Ashari, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menunjukkan komitmen nyata dengan menandatangani Pakta Integritas pada lima paket program prioritas dari total sembilan paket program yang ditetapkan dalam kerja sama KPK dan ATR/BPN.

Kelima program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang daerah, serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Menurut Dohri, pelaksanaan program-program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi permasalahan dan penyimpangan di bidang pertanahan.

“Program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Luwu Timur,” jelas Dohri.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan seluruh perangkat daerah terkait menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah strategis untuk mempercepat implementasi program di Kabupaten Luwu Timur. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *