Bupati Luwu Timur Serahkan Ranperda APBD 2025, Tiga Ranperda Strategis Disetujui

oleh -182 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, Jihadin Paruge, dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah, Dr. Ramadhan Pirade, anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, para kepala OPD dan peserta sidang lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit tersebut kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.

Menurut Irwan, capaian itu menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-14 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” tutur Irwan.

Pada momen ini, Ia juga memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,94 triliun atau 91,39 persen dari target Rp2,12 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan realisasi Rp482,92 miliar atau 100,15 persen.

Adapun realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,90 triliun atau 90,37 persen sehingga pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sekitar Rp36,4 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,6 miliar.

Pada kesempatan itu, Irwan turut mengapresiasi DPRD atas persetujuan tiga Ranperda strategis tersebut. Menurutnya, regulasi yang disahkan akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kepastian hukum di daerah.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh Perda melalui penyusunan kebijakan teknis dan program pelaksanaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat terus terjaga sehingga seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara optimal untuk mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera,” pungkas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD juga menyampaikan masing-masing Laporan Pansus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disampaikan Firman Udding dari Fraksi PAN. Sementara laporan Pansus Ranperda RP3KP Tahun 2025–2045 disampaikan Muhammad Iwan dari Fraksi NasDem, dan laporan Pansus Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan disampaikan Harisal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, pada momentum ini, DPRD Luwu Timur juga menyatakan menyetujui tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut yakni tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045. (nor/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *