Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana gempa bumi terus dilakukan Pemkab Luwu Timur, salah satunya dengan menggelar rapat Penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Gempa Bumi Tahun 2026 di Ruang Rapat BPBD Lutim, Malili, Senin (13/07/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lutim ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan, kapasitas, dan efektivitas penyelenggaraan penanganan keadaan darurat bencana gempa bumi melalui penyusunan rencana operasi yang terkoordinasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Rapat tersebut dipimpin Kepala BPBD Lutim, dr. H. April, dihadiri Sekretaris BPBD, Andrie Firdaus, Tenaga Ahli dari Lingkar Topografi Indonesia, Jasmani Ghadi, Kabag Ops Polres Luwu Timur, Ismail, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Akbar Bahar, perwakilan OPD terkait, Bulog, PDAM, Basarnas, serta PLN.
Dalam sambutannya, Kepala BPBD Lutim, dr. H. April menegaskan bahwa, Luwu Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana sehingga seluruh elemen harus terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
“Luwu Timur ini paling rawan bencana, jadi kita semua harus mempunyai sikap siaga karena sewaktu-waktu gempa bumi ini bisa datang kapan saja,” ujarnya.
dr. April menjelaskan, kesiapsiagaan tidak hanya diwujudkan melalui perencanaan yang matang, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat agar mampu beradaptasi ketika menghadapi situasi darurat.
“Pertama, kita sebagai warga banyak-banyak berdoa memohon perlindungan agar terhindar dari marabahaya. Kedua, gempa ini bisa datang kapan saja, sehingga kita harus bisa beradaptasi karena kita sudah mempunyai rencana aksi kedaruratan,” jelas dr. April.
Lokarya awal penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Gempa Bumi ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 13–14 Juli 2026. Selanjutnya, Penyusunan Dokumen Rencana Operasi Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten Luwu Timur akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Melalui tahapan tersebut, diharapkan seluruh instansi yang terlibat memiliki persepsi yang sama mengenai mekanisme penanganan darurat, pembagian peran, serta pola koordinasi lintas sektor apabila terjadi bencana gempa bumi.
Dokumen yang dihasilkan nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan keadaan darurat secara cepat, tepat, terarah, terpadu, dan efektif sehingga mampu meminimalkan risiko serta dampak bencana bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur. (bkr/ikp-humas/kominfo-sp)







