Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan langkah penanganan warga terdampak pengosongan lahan aset daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah sejalan dengan rekomendasi terbaru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Muhammad Reza, Jumat (31/7/2026). Ia mengatakan bahwa, penyediaan hunian sementara hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan proses penyelesaian konflik tidak hanya berhenti pada pemberian santunan.
Menurut Reza, Komnas HAM dalam rekomendasi tertanggal 30 Juli 2026 menekankan pentingnya pemulihan penghidupan atau livelihood masyarakat terdampak setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
“Penyelesaian konflik tidak hanya berbicara mengenai besaran santunan, tetapi juga bagaimana penghidupan masyarakat dapat dipulihkan setelah tidak lagi mengusahakan lahan tersebut,” jelas Reza.
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemkab Luwu Timur dengan menyiapkan rumah kontrakan di Desa Lampia, bahan makanan, serta peralatan dapur merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada warga selama menjalani masa transisi.

Hunian sementara tersebut disiapkan bagi warga yang pondoknya terdampak proses pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli. Pemerintah juga menyediakan sejumlah kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, ikan kaleng, kopi, susu, teh, dan gula.
Selain itu, warga juga diberikan peralatan dapur berupa kompor dan gas untuk menunjang kebutuhan makan sehari-hari selama menempati hunian sementara.
Reza menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan warga tetap mendapatkan kebutuhan dasar dan perlindungan selama proses penataan kawasan berlangsung.
“Penyediaan hunian sementara, bahan makanan hingga peralatan dapur merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga selama berada dalam masa transisi,” ujarnya.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal itu mencakup jaminan pemulihan penghidupan masyarakat serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Sementara itu, Pemkab Luwu Timur mulai melaksanakan pengosongan lahan aset daerah di kawasan industri Dusun Laoli, Desa Harapan, yang merupakan aset milik Pemkab Luwu Timur dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 dengan luas sekitar 394,5 hektare. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)








