Bupati Luwu Timur Soroti Disiplin ASN, Kepala OPD Diminta Beri Sanksi Tegas ‎ ‎

oleh -377 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyoroti tingkat kedisiplinan dan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum optimal. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (3/8/2026).

‎Meskipun mengapresiasi ketaatan para pegawai dalam menerapkan standar operasional prosedur berpakaian dinas, Irwan mengungkapkan bahwa tingkat kehadiran ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mencapai 100 persen.

‎Temuan ini diperoleh secara langsung dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di lingkungan pemkab. Irwan meminta para kepala OPD memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti mangkir atau terlambat.

‎”Masih ada pegawai yang belum tepat waktu. Saya minta kepala OPD menindaklanjuti hal ini dan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar agar ada efek jera,” tegas Irwan dalam amanatnya.



‎Selain masalah kedisiplinan, ia menyoroti rendahnya serapan anggaran dan menginstruksikan seluruh instansi untuk memangkas hambatan birokrasi, sehingga realisasi anggaran dapat meningkat signifikan paling lambat dalam kurun waktu satu pekan.

‎”Saya minta kepada para kepala OPD agar segera menyelesaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta memperkuat koordinasi dengan pihak legislatif terkait program kerja tahun berjalan maupun perencanaan 2027,” tambah Irwan.

‎Di samping itu, Bupati mengimbau seluruh ASN agar tetap tenang, menyikapi situasi daerah secara objektif, serta menghindari tindakan provokatif demi menjaga kondusivitas wilayah Luwu Timur.

‎”Saya berharap agar bapak ibu peserta apel untuk bijak bermedia sosial dalam menanggapi isu yang ada. Perlu diingat bahwa semua yang dilakukan pemerintah semata-mata demi kebermaslahatan seluruh masyarakat Luwu Timur,” pungkasnya

‎Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran asisten, staf ahli, pejabat eselon III dan IV, serta seluruh staf ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *