Melahirkan Tanpa Ribet Urus Dokumen, Warga Luwu Timur Apresiasi Program IPBAL

oleh -199 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Tak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen kependudukan setelah melahirkan. Melalui inovasi Ibu Pulang Bawa Akta Lahir (IPBAL), masyarakat kini bisa pulang dari fasilitas kesehatan bersama buah hati sekaligus membawa dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Program kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur dengan RS Lagaligo ini terus berlanjut sebagai bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Pelaksanaan program tersebut kembali dilakukan di RS Lagaligo, Rabu (5/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang Capil, Rosmala Dewi, yang melakukan monitoring sekaligus penyerahan kartu KIA kepada warga penerima manfaat.

Salah satu warga yang merasakan langsung kemudahan layanan tersebut adalah Nur Alda, didampingi suaminya, Pujiono. Keduanya merupakan warga Desa Lestari, Kecamatan Tomoni.

Nur Alda mengaku sangat terbantu dengan adanya program IPBAL. Ia tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan anaknya karena seluruh dokumen telah disiapkan melalui layanan tersebut.

“Sangat membantu sekali. Kita pulang langsung bawa akta lahir, KK dan kartu KIA. Terima kasih banyak buat pemerintah Lutim. Dengan adanya program Ibu Pulang Bawa Akta Lahir sangat membantu sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Capil, Rosmala Dewi menjelaskan bahwa program IPBAL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“IPBAL Capil diciptakan agar ibu tidak perlu kembali lagi mengurus dokumen. Semuanya sudah selesai saat mereka membawa pulang bayi dari fasilitas kesehatan,” tegas Rosmala.

Dengan adanya IPBAL, proses pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir menjadi lebih mudah. Masyarakat cukup mengikuti layanan yang telah terintegrasi melalui fasilitas kesehatan, sehingga saat pulang, dokumen penting anak telah tersedia.

Inovasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *