Lindungi dan Cegah Klaim Budaya, Pemkab Lutim Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Komunal

oleh -4.585 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya melindungi warisan budaya dan kearifan lokal agar tidak diklaim pihak luar, sekaligus mendorong pemanfaatannya bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (6/8/2026) ini merupakan kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan.

Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Indra Fawzy mewakili Bupati Luwu Timur membuka acara, didampingi Kabid Kebudayaan, Andi Asmah Sari, dan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, yakni Andi Nur Fajri dan Yuniar Venta.

Turut hadir pada acara ini para OPD terkait, pemerintah kecamatan, guru tingkat SMP, pelaku UMKM, hingga perwakilan sanggar seni.

Dalam sambutannya, Indra Fawzy menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga dan mencatat kekayaan budaya daerah agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Ini penting bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap aset daerah yang kita miliki. Bukan hanya melindungi, tetapi juga menjadikannya sebagai kekuatan ekonomi kreatif yang dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Indra Fawzy.

Ia menjelaskan, KIK bukan milik perorangan, melainkan milik bersama komunitas, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat yang telah menjaganya secara turun-temurun.

Menurutnya, melalui perlindungan KIK, tidak hanya identitas dan martabat budaya Luwu Timur yang terjaga, tetapi juga terbuka peluang ekonomi baru berbasis potensi lokal.

“Kita ingin warisan budaya ini tidak hanya lestari, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya inventarisasi, pendataan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari pelestarian budaya dan penguatan ekonomi daerah.(asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *