Bapenda Lutim Gelar Capacity Building, Perkuat Pemahaman Aparat soal Perubahan Regulasi Pajak

oleh -3.801 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menggelar capacity building bagi seluruh aparat dan petugas pengelola pajak daerah, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terkait pelaksanaan perubahan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi aparat pengelola pendapatan dalam menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pemungutan pajak daerah.

“Aparat pengelola pendapatan harus memahami regulasi dengan baik, karena pemahaman terhadap aturan menjadi dasar dalam melaksanakan pelayanan dan pemungutan pajak kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Muhammad Yusri.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah, menjelaskan, capacity building tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga menjadi sarana menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

“Capacity building ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, khususnya terkait penerapan sistem pembayaran secara non tunai dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disiapkan,” jelas Chaeruddin Arfah.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah optimalisasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu kanal pembayaran pajak daerah.

Penggunaan QRIS diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung pembayaran yang lebih praktis, cepat, transparan, dan tercatat secara digital.

“Penggunaan kanal pembayaran non tunai, khususnya QRIS, perlu terus kita dorong agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak daerah. Ini merupakan bagian dari upaya kita memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak sekaligus mendorong digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Luwu Timur berharap seluruh aparat dan petugas pajak daerah dapat memahami perubahan regulasi secara menyeluruh dan menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Penguatan pemahaman terhadap sistem pembayaran non tunai juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *