Pemkab Lutim Ikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Kearsipan di ANRI

oleh -760 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghadiri Workshop Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Aula Serbaguna Noerhadi Magersari ANRI, Jakarta Selatan, 11-12 Agustus 2026.

Workshop yang mengangkat tema “Pengelolaan Arsip Statis di Pemerintah Daerah” ini diikuti para kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan se-Indonesia Timur serta Arsiparis dan pengelola arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemkab Luwu Timur mengikuti kegiatan tersebut melalui Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta dua OPD lainnya, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan BPMPD.

Mewakili Kepala Dinas, Arsiparis Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, Rakhmidani, berpesan agar setiap OPD melaksanakan pengelolaan arsip secara rutin. Hal ini penting agar arsip dapat dengan cepat ditemukan kembali serta mendorong penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah sebagai memori kolektif daerah.

Sementara itu, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional, Dr. Andi Abubakar, menyampaikan bahwa arsip statis memegang peranan strategis dalam menjaga identitas, bukti hukum, dan memori kelembagaan pemerintah daerah.

Menurutnya, arsip statis bukan sekadar tumpukan dokumen lama, tetapi merupakan sumber informasi berharga yang mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengelolaan arsip statis yang baik menjamin bahwa koleksi-koleksi bersejarah dan dokumen penting tersedia untuk keperluan administrasi, penelitian, serta pengambilan keputusan masa depan,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, workshop tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan kearsipan, mengingat masih rendahnya nilai pengawasan kearsipan, khususnya arsip statis di setiap daerah.

“Menjadi sangat penting sebagai wadah untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajerial kita dalam mengelola arsip statis sesuai ketentuan perundangan, standar kearsipan nasional, dan praktik terbaik,” pungkas Andi Abubakar. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *