Gerai PTSP Desa Dievaluasi, DPMPTSP Lutim Dorong Pelayanan Makin Mudah dan Cepat

oleh -3.851 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pelayanan Gerai PTSP pada 11 hingga 13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui Gerai PTSP di tingkat desa berjalan efektif dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Monev tahap awal dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Burau, Tomoni, dan Wotu. Tim DPMPTSP melakukan kunjungan dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pelayanan Gerai PTSP di sejumlah desa.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut tidak berhenti di tiga kecamatan. DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur akan melaksanakan monev secara bertahap di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP juga melakukan pemetaan terhadap kebutuhan, kendala, dan potensi pengembangan Gerai PTSP di masing-masing kecamatan dan desa.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menyusun langkah tindak lanjut, termasuk penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas petugas, penyempurnaan mekanisme pelayanan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, S.Kom., M.Si., menegaskan bahwa, pelaksanaan monev merupakan bagian penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan Gerai PTSP di desa.

Menurutnya, kehadiran Gerai PTSP di desa diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan perizinan.

“Gerai PTSP merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan pelayanan berjalan dengan baik sekaligus mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Melalui Gerai PTSP, masyarakat tidak perlu selalu datang ke pusat pemerintahan daerah untuk mendapatkan layanan tertentu. Saat ini, layanan yang diberikan antara lain pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Penelitian.

Gerai PTSP Desa merupakan bagian dari langkah strategis DPMPTSP dalam mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Luwu Timur menuju Luwu Timur yang Maju dan Sejahtera.

Dengan memperluas akses pelayanan publik hingga ke tingkat desa, pemerintah daerah berupaya menciptakan pelayanan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, Gerai PTSP diharapkan semakin mampu menjadi ujung tombak pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dekat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Luwu Timur. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *