Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Lutim Sosialisasikan PAT dan Pembayaran QRIS

oleh -124 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan sosialisasi Pajak Air Tanah (PAT) sekaligus memperkenalkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui kanal QRIS, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Lutim ini diikuti oleh seluruh wajib pajak air tanah se-Kabupaten Luwu Timur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemkab Lutim meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya sehubungan dengan penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Hadir sebagai narasumber, Jech Moor Panggula dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, yang memberikan penjelasan mengenai kebijakan serta aspek teknis terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai hal terkait kebijakan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana diatur dalam Pergub Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2025.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada wajib pajak mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah.

Acara ini juga menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan wajib pajak. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai implementasi ketentuan terbaru Pajak Air Tanah, termasuk mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak.

Selain aspek regulasi, Bapenda Lutim turut memperkenalkan QRIS sebagai kanal pembayaran pajak daerah. Pemanfaatan QRIS diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara cepat, praktis, aman, dan transparan.

uKepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri menyampaikan, sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan wajib pajak memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan regulasi sekaligus memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Peningkatan kepatuhan pajak harus dibangun melalui komunikasi, edukasi, dan pelayanan yang baik kepada wajib pajak,” jelas Yusri.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, menyampaikan bahwa penerapan pembayaran digital melalui QRIS merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.

“Dengan pemanfaatan QRIS, wajib pajak diberikan alternatif pembayaran yang lebih mudah, cepat dan praktis. Di sisi lain, transaksi digital juga mendukung terciptanya sistem penerimaan pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Digitalisasi pembayaran pajak tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Luwu Timur berharap seluruh wajib pajak air tanah dapat memahami ketentuan terbaru terkait Pajak Air Tanah serta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bapenda juga berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi, pendampingan, dan inovasi pelayanan perpajakan daerah guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber, OPD terkait, serta para wajib pajak air tanah sebagai bagian dari upaya membangun kesamaan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Luwu Timur. (eld/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *