Wabup Puspawati Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD Lutim

oleh -252 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur dalam Rapat Paripurna, Malili, Senin (31/8/2026).

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, dan diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.

Penyerahan disaksikan Wakil Ketua, Hj. Harisah Suharjo, segenap anggota DPRD, Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, Wakapolres, Kompol Hajriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Rapat paripurna turut dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses perseorangan masa sidang III oleh perwakilan masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni Rusdi Layong, Abdul Halim, Harisal, Wahidin Wahid, dan Aripin. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penutupan masa sidang III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus pembukaan masa sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

Dalam sambutannya, Wabup Puspawati mengatakan, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat target dan sasaran pelayanan yang diharapkan dapat dicapai serta menjadi dasar penilaian kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Dimomentum tersebut, ia mengajak seluruh pihak untuk mengelola APBD secara cermat, transparan dan akuntabel dengan tetap berpegang pada asas kelayakan dan kepatutan.

“Dalam mengelola APBD untuk dilakukan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan berprinsip pada asas kelayakan dan kepatutan,” terang orang nomor dua di Bumi Batara Guru ini.

Lebih lanjut, Puspawati menjelaskan, arah kebijakan umum Perubahan APBD 2026 meliputi:

• Pendapatan, difokuskan pada peningkatan PAD dan kapasitas fiskal daerah.

• Belanja, diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.

• Pembiayaan, diarahkan untuk menutup defisit dengan tetap menjaga kondisi keuangan daerah.

Adapun struktur keuangan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara umum terdiri atas:

• Pendapatan daerah: Rp2.272.792.027.561,00

• Belanja daerah: Rp2.269.433.185.531,02

• Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA): Rp21.641.157.970,02

Melalui arah kebijakan tersebut, lanjut Wabup Puspawati, pemerintah daerah menargetkan pengelolaan anggaran yang lebih tepat sasaran untuk mendukung pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. (asn/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *