Bapenda Luwu Timur Perkuat Pengawasan PAD melalui Rekonsiliasi Retribusi dan Optimalisasi QRIS

oleh -146 views

Lutim,warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pengawasan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Capacity Building Penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui Rekonsiliasi Retribusi Daerah pada OPD Pengelola Retribusi Daerah se-Kabupaten Luwu Timur, yang digelar di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, Malili, Kamis (03/09/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para petugas pengelola retribusi daerah pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD se-Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Yusri, dalam arahannya saat membuka acara menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola penerimaan dalam memastikan setiap transaksi tercatat, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penguatan pengelolaan penerimaan daerah tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target PAD, tetapi juga memastikan proses pemungutan dan penyetoran berjalan secara tertib dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan,” jelasnya.

Bertindak sebagai pemateri, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, Chaeruddin Arfah M., menyampaikan materi terkait rekonsiliasi Retribusi Daerah serta evaluasi implementasi pembayaran non-tunai berbasis QRIS pada petugas pengelola retribusi daerah.

Chaeruddin menjelaskan, rekonsiliasi merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan penerimaan daerah. Melalui rekonsiliasi, pemerintah daerah dapat memastikan kesesuaian antara data transaksi, penerimaan yang tercatat pada unit layanan, serta data penerimaan yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.

“Rekonsiliasi tidak hanya bertujuan untuk mencocokkan data penerimaan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan agar seluruh transaksi tercatat secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain rekonsiliasi, kegiatan tersebut juga membahas optimalisasi QRIS sebagai kanal pembayaran non-tunai pada OPD pengelola Retribusi Daerah. Penggunaan QRIS diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai, sehingga aliran penerimaan menjadi lebih mudah dipantau dan ditelusuri.

Penerapan pembayaran non-tunai juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi daerah. Sementara dari sisi pemerintah daerah, transaksi digital dapat mendukung pencatatan penerimaan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan terdokumentasi.

Penguatan transaksi digital tersebut menjadi bagian penting dari implementasi ETPD di Kabupaten Luwu Timur. Dengan semakin luasnya penggunaan kanal pembayaran non-tunai, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempersempit ruang terjadinya ketidaksesuaian antara transaksi yang diterima, dicatat, dan dilaporkan.

Melalui kegiatan capacity building ini, Bapenda Luwu Timur mendorong seluruh OPD pengelola PAD untuk memperkuat rekonsiliasi penerimaan, meningkatkan ketepatan pelaporan, serta mengoptimalkan penggunaan QRIS dalam setiap transaksi yang memungkinkan dilakukan secara non-tunai.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan PAD, sekaligus mendukung pencegahan kebocoran penerimaan dan percepatan transformasi digital tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Luwu Timur. (ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *