Bupati Luwu Timur Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Tiga Desa dengan PTPN

oleh -113 views

Lutim, warta.luwutimurkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi sekaligus memfasilitasi pertemuan antara PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan masyarakat Kecamatan Angkona, khususnya masyarakat tiga desa terkait penanganan sengketa lahan di Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa.

Rakor tersebut dipimpin langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan berlangsung di ruang rapat bupati, Malili, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan ini dihadiri Anggota DPRD Luwu Timur, di antaranya Muhammad Iwan, I Wayan Suparta, dan Abdul Halim. Turut hadir pula unsur Forkopimda, pihak PTPN, BPN, Camat Angkona, kepala desa, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD terkait, serta bagian terkait.

Sengketa lahan antara masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa dengan PTPN berlangsung sejak tahun 1994. Sengketa tersebut berawal dari tukar guling (ruislag) sekitar 1.000 hektare antara Pemkab Luwu dan PTPN serta pengembangan kebun sekitar 4.000 hektare.

Selanjutnya, PTPN mencatat lahan sebagai aset perusahaan atas dasar ruislag, sementara masyarakat mengklaim telah menguasai melalui program transmigrasi sejak 1977 dengan bukti SHM dan SKT serta sebagian lahan garapan turun-temurun.

Sejak tahun 1996, PTPN dan Pemda Luwu menawarkan program plasma sebagai solusi. Sebagian program berjalan dan telah dikembalikan, namun hingga kini sebagian lahan tersebut diklaim sebagai kebun inti PTPN.

Akibatnya terjadi tumpang tindih klaim, ketegangan sosial, produktivitas ekonomi, dan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah Daerah bersama berbagai pihak telah melakukan berbagai upaya fasilitasi dan mediasi, namun hingga kini belum ada penyelesaian final.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pertemuan tersebut harus menjadi momentum untuk mencari titik temu dan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita, baik melalui kelompok tani maupun serikat tani, serta melalui Pak Camat, semuanya menghendaki agar segera diadakan pertemuan antara kedua belah pihak,” ujar Irwan.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang menjadi penyelesaian akhir bagi seluruh pihak yang bersengketa.

“Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu antara kedua belah pihak yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa. Diharapkan pertemuan ini menghasilkan penyelesaian yang benar-benar menjadi keputusan akhir bagi semua pihak,” katanya.

Menurut Irwan, proses penyelesaian sengketa tidak boleh hanya berujung pada pertemuan tanpa menghasilkan keputusan konkret.

“Melihat proses yang berlangsung sejak dulu hingga sekarang, saya menyampaikan jangan terlalu banyak mengadakan pertemuan jika tidak didasari niat yang tulus. Maksudnya, bukan sekedar berkumpul, melainkan benar-benar menginginkan penyelesaian,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak PTPN yang hadir dalam pertemuan tersebut memastikan adanya dukungan dan kewenangan dari kantor pusat di Jakarta sehingga kesepakatan yang nantinya dicapai memiliki kepastian.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada perwakilan PTPN yang hadir, jika sungguh-sungguh ingin menyelesaikan agar tidak berlarut-larut, kita butuh dukungan dari kantor pusat di Jakarta. Kita harus memastikan bahwa perwakilan PTPN yang hadir di sini benar-benar memiliki wewenang untuk menyepakati dan menandatangani kesepakatan yang akan kita capai,” jelasnya.

Irwan menegaskan, seluruh kesepakatan yang dicapai harus diarahkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan perselisihan antara kedua belah pihak.

“Segala sesuatu yang nanti menjadi kesepakatan kita di sini, tujuannya adalah memastikan seluruh persoalan perselisihan antara kedua belah pihak di wilayah tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya. Saya berharap hal ini dapat tuntas hari ini. Sebab jika kita hanya bertemu seperti biasa, apa bedanya dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya, Belum ada titik temu yang kita capai,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menegaskan bahwa gangguan keamanan di lapangan bukan lagi sekedar potensi, melainkan sudah terjadi.

“Jika dibiarkan berlanjut, kami khawatir situasi akan semakin memburuk dan merugikan kita semua, terutama masyarakat setempat,” katanya.

Karena itu, Polres Luwu Timur berharap rekomendasi-rekomendasi yang ada segera ditindaklanjuti dan difinalisasi menjadi keputusan yang pasti sehingga proses hukum dapat dilanjutkan dengan dasar administrasi yang lengkap dan sah.

Usai mendengarkan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi. Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum memaparkan kondisi di lapangan setelah itu mendengar penjelasan dari pihak PTPN.

Sebagai penutup, Bupati Luwu Timur berharap paling lambat tanggal 2 atau 3 Oktober 2026, seluruh pihak kembali berkumpul di tempat yang sama untuk mendengarkan keputusan dari Direksi maupun Pimpinan PTPN yang ada di Jakarta.

“Kami berharap, semoga pada saat itu sudah dalam bentuk penyerahan secara resmi. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di sini, kita cari tempat yang lebih layak, yang luas dan baik agar persoalan ini benar-benar selesai dan tuntas,” pungkas Irwan. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *