DPMPTSP Lutim Tangani 41 Jenis Perizinan

oleh -5.035 views

DPMPTSP Lutim Tangani 41 Jenis Perizinan

Pelaksana tugas (Plt) DPMPTSP Lutim, Andi Habil Unru kepada kru Warta Lutim, di ruang kerjanya menguraikan realisasi perizinan itu terdiri dari 24 jenis perizinan mu­lai dari izin gangguan hingga toko obat.

Adapun jumlah dan jenis per­izinan yang diterbitkan sejak tahun 2017 itu sebagai berikut rinci Habil adalah : Izin gangguan sebanyak 474, perjanjian kerja untuk wak­tu tertentu/ tak tertentu (PKWT/ PKWTT) sebanyak 780, izin akad sebanyak 221, pemberi kerja (13), pengesahan peraturan perusahaan (PP) sebanyak 2, surat izin kerja (SIK) Perawat 545.

Untuk jenis izin lainnya lanjut Habil terdiri dari surat izin praktek (SIP) Perawat sebanyak 3, SIP Per­awat Gigi sebanyak 29, SIP Dokter (106), SIP A (29), SIP Bidan (2), SIK Bidan (169), SIP Ahli tenaga laboratorium medik (ATLM) se­banyak 19, SIPTTK sebanyak 48, IMB sebanyak 363 dan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) sebanyak 71.

Beberapa jenis perizinan yang juga terealisasi di tahun 2017 ada­lah izin lingkungan sebanyak 48, izin tempat penyimpanan semen­tara Limbah B3 sebanyak 2, izin prinsip sebanyak 23, izin pendirina lembaga kursus dan pelatihan seb­nayak 1, izin operasional rumah sakit/ klinik dan puskesmas seban­yak 7, SIK A (1), SIA (17) dan izin toko obat sebanyak 3.

Habil meminta semua pihak saling bersinergi untuk untuk men­dukung optimalisasi penyelengga­raan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk penciptaan Iklim In­vestasi didaerah. yang berarti tidak ada lagi jenis izin yang dikelolah oleh Organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *