DPMPTSP Lutim Tangani 41 Jenis Perizinan
Pelaksana tugas (Plt) DPMPTSP Lutim, Andi Habil Unru kepada kru Warta Lutim, di ruang kerjanya menguraikan realisasi perizinan itu terdiri dari 24 jenis perizinan mulai dari izin gangguan hingga toko obat.
Adapun jumlah dan jenis perizinan yang diterbitkan sejak tahun 2017 itu sebagai berikut rinci Habil adalah : Izin gangguan sebanyak 474, perjanjian kerja untuk waktu tertentu/ tak tertentu (PKWT/ PKWTT) sebanyak 780, izin akad sebanyak 221, pemberi kerja (13), pengesahan peraturan perusahaan (PP) sebanyak 2, surat izin kerja (SIK) Perawat 545.
Untuk jenis izin lainnya lanjut Habil terdiri dari surat izin praktek (SIP) Perawat sebanyak 3, SIP Perawat Gigi sebanyak 29, SIP Dokter (106), SIP A (29), SIP Bidan (2), SIK Bidan (169), SIP Ahli tenaga laboratorium medik (ATLM) sebanyak 19, SIPTTK sebanyak 48, IMB sebanyak 363 dan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) sebanyak 71.
Beberapa jenis perizinan yang juga terealisasi di tahun 2017 adalah izin lingkungan sebanyak 48, izin tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebanyak 2, izin prinsip sebanyak 23, izin pendirina lembaga kursus dan pelatihan sebnayak 1, izin operasional rumah sakit/ klinik dan puskesmas sebanyak 7, SIK A (1), SIA (17) dan izin toko obat sebanyak 3.
Habil meminta semua pihak saling bersinergi untuk untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk penciptaan Iklim Investasi didaerah. yang berarti tidak ada lagi jenis izin yang dikelolah oleh Organisasi perangkat daerah (OPD) lain.